? ??????????????Live, Love, Laugh? ????? ?? ???Rating: 4.6 (8 Ratings)??58 Grabs Today. 21163 Total Grabs.
??????Preview?? | ??Get the Code?? ?? ?????Dream Forever? ????? ?? ???Rating: 4.7 (9 Ratings)??49 Grabs Today. 16005 Total Grabs. ??????Preview?? | ??Get the Code?? ?? ???????Tartan BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS ?

Ahad, 18 Oktober 2009

"mat ganja"

Tertangkap Ngisap Ganja
Selasa, 04 Agustus 2009
TANJUNGPINANG (BP) - Hengky Danul Siagian, 27, diciduk jajaran Sat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (30/7) lalu. Ia ditangkap ketika sedang asyik menikmati daun ganja di rumahnya di Jalan Pompa Air, Batu 2, Tanjungpinang.Menurut pengakuan tersangka, dirinya memakai ganja supaya dapat beristirahat setelah seharian bekerja. ”Saya mengisap ganja supaya bisa istirahat,” ujarnya.
Masih kata tersangka, biasanya kalau tidak pakai ganja, sehabis kerja dirinya susah tidur. Sehingga untuk dapat beristirahat ia terpaksa mengkonsumsi daun ganja. Hal ini telah dilakukannya sejak lama. ”Saya sudah terbiasa menghisap ganja. Pulang kerja baru pakai,” pengakuannya.
Lanjutnya, barang haram ini didapat dari temannya yang ada di Batam. Setiap dua minggu sekali, ia pergi ke Batam untuk mengambil paket tersebut. Bentuknya berukuran sebesar korek api gas.
Ketika ditanya wartawan, berapa harga satu paket barang yang diambil, ia mengaku tak mengetahui harganya. Pasalnya daun ganja yang diambil itu bukanlah pembelian, melainkan pemberian. ”Saya tak tahu berapa harga dan berat ganja itu. Tapi kalau dijual harganya sekitar Rp200 ribu,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Priyo Prayitno di ruangannya mengatakan, saat ditangkap, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti (BB) daun ganja di dalam kamar tersangka. Ganja itu disimpan di lemari pakaian miliknya.Dijelaskannya, tersangka sudah lama masuk dalam target operasi satuannya. Namun baru kali ini ia berhasil ditangkap bersama dengan BB-nya. ”Dia merupakan residivis yang sudah empat kali masuk Lapas dalam kasus narkoba dan kriminal,” kata Priyo.
Dilanjutkannya, akibat perbuatan tersangka, ia dijerat lewat UU nomor 22 pasal 78 tentang Narkotika. ”Hukumannya minimal lima tahun penjara,” tukas Priyo. (mat)